Apa itu WBS ?
Whistleblowing System (WBS) merupakan system yang digunakan untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti, serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan. Pelaporan yang diperoleh dari mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran ini akan mendapat perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pemberian sanksi dan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut.
Sistem Pelaporan Pelanggaran yang efektif akan mendorong partisipasi baik karyawan maupun pemangku kepentingan di luar Perusahaan untuk lebih berani bertindak guna mencegah terjadinya pelanggaran dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya. Dengan demikian apabila WBS ini dilaksanakan secara tegas dan konsisten, akan dapat mewujudkan Insan PT Suprabakti Mandiri yang memiliki kinerja yang unggul, patuh terhadap hukum, bersih, dan menjunjung tinggi etika.
Lihat Pedoman WBSPerlindungan Data Pelapor
Identitas dan informasi pelapor dijaga kerahasiaannya
Proses Objektif
Setiap laporan diproses secara profesional dan independen
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Pelanggaran dikompensasikan dalam 15 kategori. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan
serius untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih
Korupsi
Tindakan memperkaya diri atau orang-orang yang memiliki hubungan istimewa, dengan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki.
Suap
Tindakan memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak lain yang terkait dengan jabatan/wewenang/tanggung jawabnya di perusahaan.
Gratifikasi
Tindakan memberi atau menerima sesuatu dalam apapun dari pihak lain yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum.
Benturan Kepentingan
Situasi pertentangan antara kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan/atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perusahaan.
Pencurian
Tindakan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kecurangan
Perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugiannya nyata terhadap Perusahaan.
Pelanggaran Hukum dan Peraturan/Kebijakan Perusahaan
Tindakan pelanggaran yang diancam sanksi menurut ketentuan hukum dan Peraturan/Kebijakan Perusahaan yang berlaku.
Pelanggaran Kode Etik
Tindakan atau perbuatan yang melanggar kode etik Perusahaan.
Pembocoran Data
Tindakan pelanggaran berupa pembocoran data kepada pihak yang tidak semestinya sehingga dapat menimbulkan risiko, membahayakan, atau merugikan Perusahaan.
Penyalahgunaan Aset & Fasilitas Perusahaan
Penggunaan aset, sarana, prasarana, atau sumber daya Perusahaan untuk kepentingan pribadi/kelompok tanpa izin yang sah.
Manipulasi Data/Informasi
Pemalsuan, perubahan, atau penghilangan data/informasi penting perusahaan untuk menutupi kesalahan atau memperoleh keuntungan pribadi.
Pemerasan
Tindakan memaksa seseorang secara melawan hukum untuk memberikan uang, barang, atau keuntungan lain yang merugikan korban
Pelanggaran Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perusahaan
Pelanggaran terhadap prinsip dan proses akuntansi, ketentuan perpajakan, dan ketentuan serupa lainnya, serta tindakan kecurangan atau apapun yang dapat merugikan finansial bagi Perusahaan.
Pelanggaran Etika
Tindakan, ucapan, atau tulisan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, norma, serta kode etik yang berlaku di masyarakat atau suatu profesi.
Pelanggaran lainnya..
Pelanggaran lainnya termasuk pelecehan seksual, perundugan, kekerasan fisik maupun verbal dan sebagainya
Siap Melaporkan Pelanggaran?
Laporkan pelanggaran yang Anda ketahui. Identitas Anda akan dijaga
kerahasiaannya dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.